SMP Negeri 2 Cangkringan – Pada Jumat, 10 Januari 2025 SMP Negeri 2 Cangkringan mengadakan penyuluhan mengenai Undang-Undang Hukum Pidana Anak di ruang Aula. Kegiatan sosisalisasi didampingi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ibu Sri Akhdiyanti, S.Pd. dan Bapak Armunanta Dwi Handaka.
Kegiatan sosialisasi di awali dengan sambutan dari Kepala SMP Negeri 2 Cangkringan Bapak Wijokongko, S.Pd., beliau mengatakan agar para siswa dapat mengikuti dan memperhatikan dengan baik sosialiasai ini agar dapat memahami bagaimana undang undang hukum pidana anak berjalan. Selanjutnya narasumber dari Pembimbing Kemasyarakatan, menyampaikan apa saja yang menjadi tindakan-tindakan yang melanggar hukum pada usia remaja, jenis-jenis tindak pidana termasuk kasus bullying yang banyak terjadi dimana-mana. Dimana anak usia 14 tahun yang terbukti melakukan tindak pidana sudah bisa di penjara. Selain itu, beliau juga menyampaikan agar dapat berperilaku sehat dan terhindar dari perbuatan atau perilaku tidak baik.


