Pada hari Sabtu/14 Maret 2020 Bapak Wartaya, S.Pd. M.Pd memberikan pengumuman kepada seluruh peserta didik SMP Negeri 2 Cangkringan tentang Pelaksanaan Belajar di Rumah mulai tanggal 16 Maret – 23 Maret 2020.
Adapun dasar dari pelaksanaan belajar di rumah yaitu :
Instruksi Bupati Sleman 443-0021 tentang Kewaspadaan dan Penanganan Covid-19
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tentang Pelaksanaan Belajar di Rumah
Pembelajaran di rumah dilakukan dengan sistem online (bagi yang memiliki hp android), dan sistem manual (bagi siswa yang tidak memiliki hp android).
Bapak Wartaya, S.Pd. M.Pd berpesan agar peserta didik mengikuti proses pembelajaran dengan serius. Jangan sampai pembelajaran di rumah ini justru menjadi kesempatan peserta didik untuk nongkrong ataupun bepergian.
Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa beraktifitas seperti semula.
Amiin.